LSM Bantah Penegakan Hukum Korupsi Membaik
Deputi Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan penegakan hukum memiliki andil yang besar dalam penilaian IPK. Sebab, para responden atau pengusaha membutuhkan kepastian hukum.
Wawan memaparkan penegakan hukum tidak hanya terbatas pada operasi tangkap tangan (OTT) atau penangkapan terduga koruptor. Namun, hal tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi putusan. Karena itu, menurutnya, pernyataan Mahfud soal peningkatan penegakan hukum kurang tepat.
“Hari ini aparat penegak hukum korupsi kita, Polri, Jaksa, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Red). Ini yang membuat ketidakpastian hukum,” ujar Wawan kepada VOA, Sabtu (4/2/2023).
Wawan juga mengkritik kebijakan digitalisasi yang kurang persiapan. Misalnya, persoalan etika aparatur negara yang memungkinkan praktik korupsi masih terjadi, meski proses perizinan dilakukan secara digital.
Kata Wawan, pemerintah seharusnya membuat terobosan regulasi jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal pembahasannya macet di DPR. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik yang mungkin akan membuat kedua RUU itu sulit disahkan.
Misalnya dengan membuat peraturan pemerintah sebagai pengganti sementara (perpu) kedua RUU tersebut.
Senada, peneliti lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Dicky Anandya mengatakan penegakan hukum atas kasus korupsi tidak dapat hanya dilihat dari kinerja Kejaksaan Agung. Melainkan juga harus melihat KPK dan Polri. Berdasarkan data ICW, ketiga lembaga tersebut hanya menangani 533 kasus korupsi dari 2.217 target kasus korupsi sepanjang 2021.





