Status Terduga Pemerkosa di Kemenkop UKM Gugur, Pemerintah Dorong Proses Hukum Kembali

ILUSTRASI - Pemerintah akan terus mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku kasus perkosaan di Kemenkop UKM. (VOA)

“Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, mekanisme restorative justice di kasus ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kasus ini, katanya, menimbulkan kehebohan, meresahkan dan mendapat penolakan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia juga membantah penyidik yang memberikan keterangan di pengadilan bahwa pecabutan SP3 kasus ini berdasarkan rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Sebab, kata dia, hasil rapat tersebut hanya untuk menyamakan persepsi penanganan kasus. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan mencabut SP3 kasus ini.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban, sekaligus Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti, akan mempelajari putusan majelis hakim. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebelum mengambil upaya hukum lanjutan.

“Terlepas dari itu, apapun pertimbangn hakim yang dianggap keliru karena informasi dari kepolisian sebagai termohon, tetap ada putusan di pengadilan yang mengesahkan SP3,” ujar Ratna kepada VOA, Kamis (19/1/2023).

Menurut Ratna, ada dua pokok masalah dalam sidang praperadilan kasus ini yaitu soal penetapan tersangka dan penerbitan SP3. Kata dia, penetapan tersangka dapat dilakukan sepanjang ada bukti baru. Namun, untuk pencabutan SP3 terbentur dengan putusan pengadilan.

Padahal, kata dia, upaya hukum praperadilan terhadap penetapan SP3 pada mulanya akan diambil korban. Namun, karena sudah ada keputusan politik di Kemenko Polhukam hal tersebut dilakukan. Apalagi, polisi juga sudah melakukan gelar perkara pada November 2022 dan kemudian p-menetapkan tersangka pelaku kasus pemerkosaan ini pada Desember 2022.

Pekan lalu (12/11) Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan praperadilan yang diajukan tiga terduga pelaku pemerkosaan di Kemenkop UKM. Dengan demikian, status tersangka mereka gugur dalam kasus ini.

Total Views: 713

Pos terkait