Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku kasus perkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Mahfud mengatakan ia menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga terduga pelaku kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM. Kendati demikian, Mahfud menyampaikan pemerintah akan terus mendorong kasus ini untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban. Ia beralasan pengadilan praperadilan belum memutus pokok atau substansi perkara.
“Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan Ne Bis In Idem. Karena memang pokok perkaranya kejahatan sesuai pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan,” jelas Mahfud secara daring, Rabu (18/1/2023).
Ne Bis In Idem dapat diartikan perkara dan para pihak yang telah diadili pengadilan dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Mahfud menuturkan inasi pihak-pihak terkait kasus ini akan meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor.
Ia beralasan penyidik polisi yang menangani kasus ini tidak profesional sejak awal. Buktinya adalah pengiriman surat penghentian perkara (SP3) dengan alasan berbeda ke jaksa dan korban. Surat ke jaksa dijelaskan SP3 dilakukan karena restorative justice, sedangkan ke korban disebutkan karena tidak cukup bukti.






