Para peretas Korea Utara telah mencuri sekitar 1,5 triliun won ($1,2 miliar) dalam bentuk mata uang kripto dan aset-aset virtual lainnya dalam lima tahun terakhir, kata dinas intelijen Korea Selatan, Kamis (22/12).
Para ahli dan pejabat mengatakan Korea Utara telah beralih ke peretasan kripto dan aktivitas dunia maya ilegal lainnya sebagai sumber mata uang asing yang sangat dibutuhkan untuk mendukung ekonominya yang rapuh dan mendanai program nuklirnya menyusul sanksi keras AS dan pandemi COVID-19.
Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS), mengatakan kemampuan Korea Utara untuk mencuri aset digital dianggap sebagai salah satu yang terbaik di dunia karena negara tersebut telah terfokus pada kejahatan dunia maya sejak sanksi ekonomi PBB diperketat pada tahun 2017 sebagai tanggapan atas uji coba nuklir dan misilnya.
Sanksi PBB, yang diberlakukan mulai tahun 2016 dan 2017, melarang ekspor utama Korea Utara seperti batu bara, tekstil, dan makanan laut. Sanksi itu juga menyebabkan negara-negara anggota memulangkan para pekerja Korea Utara di luar negeri. Perekonomiannya mengalami kemunduran lebih lanjut setelah memberlakukan beberapa pembatasan paling ketat di dunia terhadap pandemi.






