Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerind) Karimun Ruffindy Alamsjah menjelaskan bahwa bansos tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer insentif.

“Iya, honorer insentif saja. Mengingat yang honorer kontrak itu sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan juga menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, proses bansos juga sudah melalui verifikasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sudah diverifikasi, penyaluran bansosnya juga langsung ditransfer ke rekening penerima,” kata Ruffindy. (yra)





