Surat itu dilayangkan PLN pada 18 Oktober 2022 kepada empat pengusaha TV kabel, yakni PT MT, CT, CIC dan MS.
“Terkait insiden pengendara motor terjerat kabel itu bukan tanggung jawab kami. Sepenuhnya tanggung jawab pemilik kabel. Dan kami tidak pernah memberikan izin, kecuali Iconnet,” ujar Henrico.
Iconnet yang merupakan anak perusahaan PLN, menurut sudah mengantongi izin pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan.
Diberitakan, seorang pengendara sepeda motor Solihin terjerat kabel yang melintang di atas ruas jalan di Jl A Yani, setelah kabel itu putus oleh bus yang posisinya di depan pengendara tersebut.
Akibatnya, Solihin mengalami luka sayatan di leher dan mendapat perawatan di RSUD Muhammad Sani.
Berdasarkan informasi dihimpun, di Tanjungbalai Karimun terdapat sekitar 7 perusahaan TV kabel dan internet, tapi belum satu perusahaan pun yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. (rdi)
Baca: Buntut Pengendara Terjerat Kabel, LPKSM Kepri Satu Ancam Laporkan Provider ke Polisi