Soal Pengendara Terjerat Kabel, PLN: Surat Larangan Pemanfaatan Tiang Listrik Sudah Dikirim ke Provider

Kabel-kabel TV dan internet bersileweran di sebuah tiang listrik di kawasan Bukit Senang Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/12/2022). (JurnalTerkini.id/Rusdi)
Kabel-kabel TV dan internet bersileweran di sebuah tiang listrik di kawasan Bukit Senang Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/12/2022). (JurnalTerkini.id/Rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjungbalai Karimun ternyata telah berkirim surat kepada beberapa pengusaha TV kabel dan Internet agar tidak memanfaatkan tiang listrik untuk pemasangan jaringan.

“Kami telah berkirim kepada pengusaha TV kabel dan Internet pada Oktober 2022 yang lalu, untuk pengusahaTV kabel dan internet yang kami ketahui alamatnya,,” ujar Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun Henrico di Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/12/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengusaha TV kabel dan Internet tidak dibenarkan menggunakan tiang listrik maupun aset PLN untuk penggantinya kabel TV maupun internet tanpa izin tertulis.

Pengusaha TV kabel maupun internet agar segera memindahkan seluruh jaringan kabel yang terpasang di tiang listrik milik PLN.

Total Views: 3

Pos terkait