Sepanjang 2022, Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM

Seorang petugas polisi berjaga di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan ulama Rizieq Shihab digelar di Jakarta, pada 27 Mei 2021. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)
Seorang petugas polisi berjaga di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan ulama Rizieq Shihab digelar di Jakarta, pada 27 Mei 2021. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

Papua dan TPP HAM

Sementara Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, secara khusus memberi perhatian terhadap kasus di Papua. Sebagaimana diberitakan pada Kamis (8/12), Pengadilan HAM Makassar telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Abdul Haris menyebut hari itu sebagai Kamis kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia.

“Putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh pengadilan HAM, telah memupus harapan dan kepercayaan publik dan secara khusus korban, terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat, melalui pengadilan HAM,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Abdul Haris bahkan menyebut, pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. Karena itulah, Komnas HAM mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya kasasi. Kejaksaan juga diminta mengajukan komandan dan pihak yang bertanggung jawab secara komando atau pengendalian efektif terhadap pasukan, dalam peristiwa tersebut ke meja hijau. Tidak terkecuali, pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai.

Komnas HAM juga menyinggung pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP-HAM) oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 17/2022.

“Komnas HAM telah menyatakan kesediaan sesuai permintaan dari TPP HAM, untuk membantu TPP HAM sepanjang tidak menutup peluang, penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yusidial,” tambah Uli.

Selain itu, prinsip yang harus dipegang adalah tidak melanggar mekanisme pro justisia, serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan korban pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM mengeluarkan dua rekomendasi terkait hal tersebut. Pertama, pemerintah harus memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Kedua, kejaksaan agung harus bekerjasama dengan Komnas HAM, untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Rekomendasi ketiga, tim penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial harus melaksanakan tugas, guna mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan merekomendasikan pemulihan yang konkret dan bermartabat bagi korban.

Total Views: 638

Pos terkait