Catatan untuk KUHP
Khusus untuk KUHP yang baru saja disahkan, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah catatan, seperti disampaikan komisioner Anis Hidayah yang sekaligus merupakan koordinator sub-komisi pemajuan HAM.
“Banyak ketentuan di dalam KUHP dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, beberapa di antaranya adalah ketentuan tentang unjuk rasa dan demonstrasi, pasal 256. Ketentuan tentang aborsi, pasal 466 dan 467, yang berpotensi mendiskriminasi perempuan,” kata Anis.
Selain itu, ada pula pasal terkait tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden pada pasal 218, 219 dan 220. Tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu pada pasal 263 dan 264. Serta kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan dan lembaga negara pada pasal 349 dan 350.
“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekpresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya, sebagaimana dijamin dalam pasal 28e UUD 1945 dan covenant internasional hak ekonomi, sosial dan budaya,” tambah Anis.





