Sepanjang 2022, Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM

Seorang petugas polisi berjaga di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan ulama Rizieq Shihab digelar di Jakarta, pada 27 Mei 2021. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)
Seorang petugas polisi berjaga di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan ulama Rizieq Shihab digelar di Jakarta, pada 27 Mei 2021. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

Korporasi dan Agraria

Komisioner Prabianto Mukti Wibowo secara khusus menyoroti masalah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi, yang semakin meningkat.

“Selama 2022 ini, Komnas HAM mencatat aduan terhadap korporasi ini menempati urutan kedua. Dan tentunya aduan-aduan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan masalah konflik agraria, ketenagakerjaan, maupun pelanggaran-pelanggaran hak dari kelompok marginal, baik perempuan, anak-anak maupun masyarakat hukum adat,” kata Prabianto.

Bacaan Lainnya

Isu ini menjadi perhatian Komnas HAM karena semakin menguatnya peran korporasi dalam pembangunan akan membawa konsekuensi terhadap potensi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang dilakukan pihak korporasi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sudah sepakati di tingkat nasional maupun internasional.

“Komnas HAM akan lebih memfokuskan pada penyelesaian mekanisme mediasi karena menjadi langkah paling mudah dan paling murah serta cepat prosesnya, di dalam rangka membela hak-hak masyarakat. Pada saat mereka harus berhadapan dengan kekuatan korporasi ataupun kekuatan negara,” tegas Prabianto.

Soal pelanggaran HAM di sektor agraria juga cukup menonjol, seperti disampaikan komisioner Hari Kurniawan

“Salah satu penyebabnya, adalah kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM. Kasus-kasus yang diajukan berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, hingga penghilangan identitas,” ujar Hari.

Kinerja Komnas HAM telah membantu penetapan hutan adat seluas 148.488 hektare hingga akhir 2022. Selain itu, Komnas HAM juga menyusun standar norma dan pengaturan tentang HAM atas tanah dan sumber daya alam.

Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait isu agraria dan sumber dalam alam kepada pemerintah. Pemerintah diimbau mengambil langkah lebih lanjut dengan memperbaiki tata kelola agraria di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Umum Milik Nasional dan kementerian atau lembaga negara terkait lainnya. [voaindonesia]

Total Views: 639

Pos terkait