Karimun (JurnalTerkini.id) — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun menyatakan siap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) bernilai Rp449 juta. Perumda kini masih menunggu kepastian jadwal pertemuan bersama BPK Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Kepri.
Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan, menegaskan bahwa status penanggung utang pajak tersebut telah disepakati dalam Rapat Pemegang Modal (KPM) bersama Bupati Karimun.
“Berdasarkan hasil rapat tahunan KPM, Pak Bupati menetapkan bahwa pengampu kewajiban pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp449 juta tersebut adalah Perumda Tirta Mulia Karimun,” ujar Ferry di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Meski begitu, proses penyetoran dana ke Pemerintah Kabupaten Karimun masih menanti konfirmasi dan koordinasi resmi dari BPK serta Pemerintah Provinsi Kepri. Pertemuan tersebut sebelumnya sempat dijadwalkan pada pekan kedua Juli 2026, namun terpaksa ditunda akibat kendala teknis.
Saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Karimun tengah menyusun ulang jadwal audiensi yang melibatkan Bupati Karimun selaku KPM, BPK Provinsi Kepri, dan manajemen Perumda Tirta Mulia Karimun.
“Prinsipnya kami siap menyetorkan kewajiban tersebut begitu ada konfirmasi dan lampu hijau dari BPK serta Gubernur. Saat ini kami masih menunggu kepastian waktu pertemuannya,” pungkas Ferry. (rdi)
Baca juga: Pemkab Karimun Berkomitmen Selesaikan Utang Pajak Air Permukaan PDAM





