Sumenep, Jurnal Terkini – Salah satu oknum Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) di wilayah Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial F ditengarai tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Kamis, 1/12/22.
Pasalnya saat ia mendaftar dan terpilih menjadi Panwascam yang bersangkutan masih menjabat sebagai aparatur desa, di salah satu desa di wilayah Guluk-Guluk.
Oknum berinisial F tersebut menjabat sebagai Kaur Umum di desa kelahirannya. Persoalannya persyaratan mendaftar Panwascam, tidak sedang menjadi penjabat pemerintahan, dan siap berhenti jika terpilih.
Sesuai dalam persyaratan rekrutmen Panwascam yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 023/KP.01.00/K.JI-26/09/2022, poin A nomer 11 dan 14.
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) oknum inisial F menjadi aparat, saudar F sudah sejak lama menjadi aparatur desa, bahkan hingga saat ini.
“Kira-kira sudah sejak 2010 dia menjadi Kaur Umum, bahkan sampai hari ini.” Ucap dia kepada media ini.
Namun pihaknya, lanjut dia, sampai hari ini belum menerima surat resmi pengunduran diri dari oknum F.
“Belum menerima surat pengunduran diri, setelah saudara F terpilih menjadi Panwascam.” Terang dia.
Namun, meskipun oknum F menjadi aparat desa, kenyataannya dia masih terpilih dan dilantik menjadi Panwascam dalam pemilu tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan nama-nama hasil pengumuman dari Bawaslu kabupaten, nomer: 036 /KP.01.00/K.Jl-26/10/2022, nama oknum inisial F terpilih menjadi panwascam.
Sementara itu ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, sampai berita ini dimuat belum bisa dimintai keterangan, terlihat pesan singkat WhatsApp yang dikirim media ini belum di buka. (Fiki/Red)






