Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Karimun menyebut akan segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu.
“Kita tinggal rubah Peraturan Bupatinya, tahun depan akan diberlakukan,” ujar Rachmadi.
Rachmadi menambahkan, SKTM diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit, termasuk rumah sakit di luar Karimun.
“Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki SKTM akan kita arahkan untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan,” katanya.(yra)






