Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan PT LLI, Pemberasan Pailit Penaga Timur (M) SDN BHD Tetap Berjalan

Kuasa Hukum Kreditur PT WAS dan PT UML, Edwar Kelvin.

Sementara itu, Edwar Kelvin selaku Kuasa Hukum Kreditur PT. WAS dan PT. UML menyambut baik hasil putusan tersebut dimana dirinya sangat puas karena majelis hakim melihat fakta – fakta yang dihadirkan dipersidangan.

“PT.LLI cenderung keliru dalam menafsirkan putusan, sangat jelas bahwa yang pailit itu adalah Penaga Timur, berkaitan dengan penuangan domisili PT.LLI dalam putusan karena sudah terbukti bahwa alamat tersebut merupakan alamat domisili atas kerjasamanya terhadap Penaga Timur, hal ini sesuai dengan konseptual Pasal 3 ayat (4) UU 37 Tahun 2004 sebagai parameter pengajuan PKPU terhadap Perusahaan Asing, dan Kurator juga tidak ada melakukan penyitaan terhadap Aset PT.Lintas Lautan Indonesia” kata Kelvin.

Bacaan Lainnya

Kelvin menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan didapati fakta bahwa kepentingan Penaga Timur (M) SDN BHD di Karimun-Indonesia terkait seluruh administrasi di pemerintahan khususnya syahbandar dan pembayaran uang tagihan termasuk Pajak dilakukan PT.Lintas Lautan Indonesia.

Sehingga, kata dia, sangat jelas domisili PT.LLI dijadikan Kantor Administrasi dari Penaga Timur (M) SDN BHD.

Kelvin juga menginginkan agar PT.LLI bersikap kooperatif terhadap Kurator, karena berdasarkan bukti yang dihadirkan dipersidangan terkuak fakta bahwa PT LLI tidak pernah menyerahkan laporan operasional dan keuangan serta laporan apapun yang berhubungan dengan Penaga Timur (M) SDN BHD (dalam pailit) termasuk penyerahan – penyerahan Dokumen Kapal milik Penaga Timur (M) SDN BHD (dalam pailit).

Ia juga berpesan terhadap pihak – pihak yang mencoba untuk menggangu jalannya pemberesan Penaga Timur (M) SDN BHD, untuk bisa tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan, apalagi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang pada intinya menegaskan bahwa pemanfaatan izin pelayaran jalur Tg Balai Karimun -Kukup Malaysia berada dibawah kewenangan Kurator.

“Sebagai Kreditur tentu kami berupaya maksimal untuk melawan pihak – pihak yang ingin
menggangu jalannya pemberesan pailit, sebelum klien kami menerima hak – haknya sesuai
dengan Putusan Pailit Pengadilan, ini lah konsekuensi Pailit, semua nya dipantau Kurator dan Hakim Pengawas” ucap Kelvin.(yra)

Total Views: 550

Pos terkait