Karimun, JurnalTerkini.id – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menolak Gugatan yang diajukan PT.Lintas Lautan Indonesia terhadap Kurator Seventh Roni Sianturi, PT.Wijaya Artha Shipping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML) sesuai register perkara nomor: 3/Pdt.Sus.lain-lain/2022/PN Niaga Medan jo nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, Senin (19/9/2022).
Perkara ini bermula atas gugatan lain-lain yang diajukan oleh PT.Lintas Lautan Indonesia yang
mendalilkan bahwa PT.Lintas Lautan Indonesia hanyalah sebagai Agen Umum dari Penaga
Timur (M) SDN BHD (dalam pailit) dan bukan sebagai Kantor Administrasi, sehingga Putusan Pailitnya Penaga Timur (M) SDN BHD menunjukkan kerancuan dan ketidakjelasan.
“Alasan- alasan yang didalilkan penggugat dalam gugatannya merupakan alasan yang sama yang pernah diajukan sebelumnya oleh Penaga Timur (M) SDN BHD (dalam pailit) dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 27 Agustus 2018 jo Putusan Nomor 11 Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 11 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak Perkara tersebut.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang – undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Kurator berwenang untuk melakukan pengurusan
dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit tersebut diucapkan.






