Setelah adanya persetujuan oleh pihak ketiga secara otomatis belanja daerah Kabupaten Mura bisah dilaksanakan, akan tetapi apabilah Pemkab Mura tidak memenuhi syarat dalam peminjaman.
”Otomatis belanjah daerah kabupaten Mura tidak bisah dilaksanakan, yang sebesar Rp1, 7 triliun itu. Karena di dalam item-item KUA PPAS tersebut banyak keterangan mulai dari pengunaan dana DAU, DAK, APBD hingga pinjaman daerah,” jelasnya.
Sementara itu Alamsyah A Manan selaku anggota DPRD menyampaikan dengan adanya wancana peminjaman ke pihak ketiga itu,oleh pemkab Mura di tahun 2023 mendatang sangat mengkwatirkan sekali atas perekonomian di Kabupaten Mura sendiri.
Pasalnya biasanya kalau Pemkab Mura mengalami difisit anggaran cuma Rp30 miliar itu hal biasa sebab kondisi daerah dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami bencana pandemi covid-19.






