Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Musyawarah DPRD Karimun menyepakati rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 diundur besok, Kamis (11/7/2024).
“Setelah disepakati bersama dengan para ketua fraksi yang hadir melalui rapat di ruang banmus, rapat paripurna yang kita rencanakan mundur ke tanggal 16 Juli 2024, kita majukan besok, 11 Juli. Hal ini mempertimbangkan surat masuk yang mengatakan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tersebut ialah hanya 1 bulan,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Hasanuddin di gedung DPRD Karimun, Rabu (10/7/2024).
Menurut Hasan, pelaksanaan rapat paripurna pada 11 juli 2024 juga telah disepakati oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai penyampai laporan.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Soal Tidak Kuorum, Sjarifuddin: Bukan Malas Bekerja, Tapi Perhatikan Juga Hak-hak Anggota Dewan
“Jadi dibatalkannya rapat hari ini itu bukan karena sengaja atau kami malas-malasan. Tetapi memang kondisi riilnya, beberapa anggota DPRD kondisinya tidak dapat hadir karena sakit dan dinas luar daerah,” jelasnya.
Hasan menyebut, dia sudah meminta kepada seluruh ketua fraksi untuk memastikan anggotanya hadir pada rapat esok hari mengingat jika laporan pertanggungjawaban tidak disahkan akan menyebabkan adanya Perkada.
“Perkada ini suatu kondisi dimana diartikan sebagai bahwa laporan ini tidak disetujui oleh DPRD Karimun lantaran tidak dilaksanakan paripurna sampai batas yang ditentukan. Untuk itu kita berharap para Anggota DPRD Karimun untuk dapat hadir besok agar tidak terjadinya Perkada,” tutupnya. (edy)
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kehadiran Anggota DPRD Karimun Tidak Kuorum, Rapat Paripurna LPP APBD 2023 Terpaksa Diundur