Badawi mengatakan, para pelaku selama beroperasi bisa meraup keuntungan hingga Rp500 ribu dalam sehari.
“Pelaku AS mengaku keuntungan mereka dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per hari. AS ini perannya mengumpulkan dan yang mengatur keuntungannya,” katanya
Badawi menyebut, pelaku lainnya yang telah diamankan itu merupaka hasil dari pengembangan kedua pelaku adalah berinisial B. Dimana B diamankan pada 21 Agustus 2022 lalu.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni B. Kita masih selidiki apakah dia juga ada bos diatasnya,” ujarnya.





