Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, YLBHI Serukan Reformasi Polri

Petugas polisi melindungi diri mereka dengan tameng ketika aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020, sebagai ilustrasi. YLBHI mendorong dilakukannya reformasi Polri menyusul terungkapnya rekayasa pembunuhan Brigadir J. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

“Dengan pengakuan seperti ini kita berharap nanti proses penyidikan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya,” jelas Taufan Damanik di Mako Brimob Depok, Jumat (12/8/2022).

Taufan menambahkan Sambo juga menyampaikan permohonan maaf ke lembaganya dan masyarakat atas rekayasa kasus pembunuhan ini. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan pihaknya batal memeriksa Bharada E pada Jumat (12/8) sebab ia masih menjalani proses penilaian di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bacaan Lainnya

“Kami menunda proses (pemeriksaan Bharada E -red) sampai pekan depan,” tutur Beka.

Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dalam konferensi pers, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang disampaikan Polri sebelumnya. [voaindonesia.com]

Total Views: 265

Pos terkait