“Dengan pengakuan seperti ini kita berharap nanti proses penyidikan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya,” jelas Taufan Damanik di Mako Brimob Depok, Jumat (12/8/2022).
Taufan menambahkan Sambo juga menyampaikan permohonan maaf ke lembaganya dan masyarakat atas rekayasa kasus pembunuhan ini. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan pihaknya batal memeriksa Bharada E pada Jumat (12/8) sebab ia masih menjalani proses penilaian di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menunda proses (pemeriksaan Bharada E -red) sampai pekan depan,” tutur Beka.
Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dalam konferensi pers, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang disampaikan Polri sebelumnya. [voaindonesia.com]






