Yasid mengatakan, penegakan hukum dengan Restorative Justice hanya bisa dilakukan terhadap ketentuan kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Selain ancaman pidana di bawah 5 tahun, juga bagi mereka yang baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana atau bukan residivis,” kata Yasid.
Dari seluruh ketentuan itu, Kajati Kepri menjelaskan penegakan Restorative Justice hanya dapat dilakukan jika tidak ada penolakan dari masyarakat.
“Kuncinya adalah harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, jika kasusnya dapat diselesaikan dengan restorative justice kenapa harus berproses ke penegak hukum,” kata Yasid.






