Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Gerry Yasid melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Karimun, Rabu (27/7/2022).
Sosialisasi Restorative Justice kepada ASN dan tokoh masyarakat dan pemuda menjadi salah satu agenda yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kejati Kepri tersebut.
Adapun tema sosialisasi yang berlangsung di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun itu adalah ‘Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice’.
Kajati Kepri, Gerry Yasid yang bertindak sebagai pemateri menyampaikan, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Fungsi restorative justice ini memangkas proses hukum terhadap kasus tindak pidana ringan, sehingga bisa diselesaikan tanpa harus di persidangan” katanya.






