Bertambahnya jumlah kursi di Kab Bekasi buat wakil rakyat adalah kabar gembira buat putra – putri terbaik Kabupaten Bekasi yang ingin berkarya dan berbakti lewat jalur legislatif, sehingga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah lewat aspirasi, legislasi dan pengawasan.
“Ini merupakan kesempatan baik, buat warga Kab Bekasi untuk menjadi wakil rakyat, sehingga dapat membela kepentingan maayarakat lewat lembaga wakil rakyat yang terhormat,” ujar Hj Ani lagi.
Adapun tahapan Pemilu 2024, antara lain pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022, penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 dan encalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Kemudian, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (eyp)
Baca juga: Komisi III DPRD Bekasi Fokus Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Bekasi









