Modus Ajak Jalan-Jalan, Oknum Ketua RT di Kundur Diduga Cabuli Balita

Qomarudin menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Modus pelaku ini sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berserta sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis diantaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar. (yra)

Total Views: 462

Pos terkait