Diketahui, masyarakat kini bisa dengan mudah untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di Imigrasi melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan paspor secara online. (YRA)
Total Views: 951