Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi mengatakan, apabila warga Karimun yang melakukan vaksinasi di luar daerah, maka mereka tidak termasuk dalam capaian vaksinasi Kabupaten Karimun.
“Tidak masuk di kita, karena mereka masuk dalam cakupan tempat dimana mereka melakukan vaksinasi,” katanya
Mengenai hal itu, Rachmadi menyebut pihaknya sudah mengajukan perubahan jumlah wajib atau sasarna vaksinasi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Pusat.
“Kita sudah buat surat ke provinsi dan ke pusat untuk mengubah jumlah wajib vaksin di Karimun, sampai hari ini kita masih menunggu,” ucap Rachmadi.
Diketahui, capaian vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas untuk dosis pertama di Kabupaten Karimun masih sebesar 86,32 persen dan berada di urutan ke 4 di Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, persentasi capaian vaksinasi tersebut sudah melebihi target dari angka nasional. (YRA)






