Kejari Karimun Jadikan Kelurahan Sei Lakam Timur sebagai Kampung Restorative Justice

Lebih lanjut, Meilinda menyebutkan, pembentukan Kampung Restorative Justice akan terus berlanjut di beberapa Kelurahan dan Desa lainnya di Kabupaten Karimun.

“Artinya bukan hanya di Kelurahan Sungai Lakam Timur ini saja. Kedepannya akan merata hingga ke pulau- pulau,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyambut baik dengan pembentukan Kampung RJ oleh Kejari Karimun.

“Kami mengapresiasi pembentukan ini, artinya persoalan- persoalan sosial kemasyarakatan yang bersangkutan dengan hukum dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak harus sampai ke proses peradilan,” kata Rafiq. (YRA)

Total Views: 326

Pos terkait