Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai percontohan rumah Restorative Justice Lanjut
Foto Story
Tag: Kampung Restorative Justice
Kejari Karimun Jadikan Kelurahan Sei Lakam Timur sebagai Kampung Restorative Justice
Foto pernarikan tirai, yang menandakan peresmian Balai Perdamaian Adhiyaksa. (Jurnal/Ist)
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

