Kejari Karimun Jadikan Kelurahan Sei Lakam Timur sebagai Kampung Restorative Justice

Meilinda menjelaskan, bahwa ada sejumlah kategori perkara hukum yang masuk dalam restorative justice, sesuai dengan Perda 15 Tahun 2020, diantaranya ialah kasus- kasus yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Salah satu persyaratannya itu harus ada perdamaian diantara pelaku dan korban, dan apabila kasus pencurian, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih besar dari pada Rp2,5 juta dan pelaku bukan residivis,” katanya.

Total Views: 363

Pos terkait