Singapura akan menjadi negara pertama yang akan memberlakukan “sanksi dan pembatasan yang pantas” untuk Rusia menyusul serangan militer negara itu ke Ukraina.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Senin (28/2/2022).
Sanksi tersebut termasuk sektor perbankan dan keuangan serta kontrol ekspor atas barang-barang yang dapat digunakan sebagai senjata dalam menghadapi rakyat Ukraina.
Negara Singa itu dikenal sebagai pusat keuangan Asia dan pelayaran internasional utama, mematuhi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski demikian Singapura dikenal sebagai negara yang jarang mengeluarkan sanksi kepada negara lain.
“Singapura bermaksud bertindak bersama banyak negara yang berpikiran sama untuk menjatuhkan sanksi dan pembatasan yang sesuai terhadap Rusia,” kata Vivian Balakrishnan kepada parlemen sebagaimana dikutip dari voaindonesia.com.






