Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Haryo Nugroho mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil kasus penyimpangan dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020 Periode Bulan Maret- Agustus 2020.
Dimana Kades Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal itu telah terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk dan juga telah divonis 1 tahun 6 bulan.
“Kerugian yang dikembalikan ini merupakan hasil korupsi selama periode semasa terpidana menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk,” kata Haryo Nugroho, Sabtu (5/2/2022).
Haryo menjelaskan, dari hasil korupsi penyalahgunaan APBDes itu masih ada yang belum terpidana kembalikan sebesar Rp85.855.772 yang di bebankan kepada terpidana sebagai pidana tambahan uang pengganti.
“Kami akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu, dimana kita akan melakukan pelacakan aset terhadap harta benda terpidana, dan apabila terpidana tidak memilik harta benda yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.
Hal tersebut, kata Haryo, sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipidkor di Tanjungpinang.
Ia berharap pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh Pemerintahan Desa Tanjung Pelanduk sebagai pembangunan maupun kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk.






