Cabjari Moro Setor Kerugian Negara Kasus Korupsi APBDes Tanjung Pelanduk

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus Cabjari Karimun di Moro, Jan Fanther Rio Simanungkalit mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus korupsi tersebut, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000 dan subsider 2 bulan kurungan.

“Kami juga memangil Pejabat Kepala Desa saat Ini dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk untuk menerima dokumen- dokumen yang telah disita secara sah dan dijadikan sebagai Barang Bukti oleh Penuntut Umum Cabjari Karimun di Moro kepada Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Endri sesuai Amar Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (YRA)

Bacaan Lainnya

Baca juga: Klaim Lahan Diserobot Perusahaan, Ratusan Warga di Karimun Lakukan Unjuk Rasa

Total Views: 277

Pos terkait