Cabjari Moro Setor Kerugian Negara Kasus Korupsi APBDes Tanjung Pelanduk

Karimun, JurnalTerkini.id – Kerugian negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) oleh Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Sudirman Syafrizal disetorkan ke daerah.

Kerugian negara sebesar Rp140.725.642 itu disetorkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2022).

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersebut disaksikan perwakilan Inspektorat Kabupaten Karimun dan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Yusri.

Sebelumnya, diketahui uang kerugian negara itu pada saat tahap penyelidikan dan penuntutan dititipkan ke Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun.

Total Views: 252

Pos terkait