“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” kata Kapolda.
Namun, ada informasi yang beredar bahwa kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.
Di dalam kerangkeng khusus yersebut didapati 3 orang dalam kondisi babak belur. Yang mana, dalam kerangkeng khusus tersebut merupakan pecandu narkoba.
“Nantinya, mereka akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat,” kata Kapolda. (Ronald Sihombing)





