Selain itu, Laporan hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Indragiri Hilir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang merekomendasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan untuk melakukan reviu dokumen perencanan secara keseluruhan untuk memastikan kualitas sasaran strategis, kualitas indikator kinerja, keterpaduan perencanaan serta penjabaran kinerja.

Penyesuaian terhadap perubahan yang diakibatkan kondisi aktual terutama dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi makro mengalami kontraksi juga mengakibatkan dilakukannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 beserta dampak ekonomi.
Dampak jika perubahan RPJMD tidak ditetapkan yaitu target program akibat rasionalisasi dan refocusing anggaran penanganan COVID-19 tidak dapat disesuaikan, karena dalam RPJMD murni tidak tersedia, program dan kegiatan untuk memayungi penanganan COVID-19 tidak tersedia pada RPJMD murni, dan nomenkelatur program dan kegiatan pada rancangan awal RKPD 2023 masih mempedomani RPJMD murni.
Dikatakan Bupati, Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir ini juga akan dijadikan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Strategi (RENSTRA) perangkat daerah dan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD perencanaan daerah untuk satu tahun serta menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tutup Bupati HM Wardan (**)





