Karimun, JurnalTerkini.id – Ketika mendengar kata Advokat, mungkin hal pertama yang terlintas di pikiran kita masyarakat pada umumnya adalah suatu profesi yang berkaitan dengan pengadilan.
Profesi Advokat sendiri memang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat.
Masyarakat, biasanya melihat peran seorang advokat itu ketika mereka mendampingi selebriti, pejabat dan tokoh-tokoh ternama di Indonesia yang sedang tersandung kasus hukum dan menjadi sorotan publik muncul dalam sebuah pemberitaan media massa.
Mereka yang menggeluti profesi advokat, memang bekerja untuk memberikan suatu pembelaan atau jasa hukum baik di dalam maupun di luar persidangan kepada perorangan, lembaga dan koorporasi dari agenda hukum perdata hingga pidana yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Stigma masyarakat tentang advokat di Indonesia sendiri sangatlah beragam. Salah satunya ialah profesi ini kerap diidentikkan dengan kekayaan atau gaya hidup mewah karena honorarium atau bayaran besar yang diterima.
Hal tersebut lantaran seseorang yang terjerat kasus hukum atau disebut sebagai klien, sering kali tidak memikirkan nominal uang yang mereka gelontorkan. Semata-mata untuk mendapatkan pembelaan diri di mata hukum atau memenangkan suatu perkara yang dihadapi.
Bayaran yang diterima oleh profesi yang nyentrik di kalangan pengusaha besar dengan sebutan lawyer ini, umumnya dihargai dengan jam terbang dan hasil kerjanya.
Biasanya, semakin rumit kasus yang ditangani maka makin melambung tinggi pula bayaran atas jasa seorang Advokat.
Kesuksesan dalam menyelesaikan perkara yang rumit itu nantinya juga akan memberikan dampak besar bagi popularitas atau reputasi bagi advokat itu sendiri. Tidak hanya mendapatkan nama baik, namun juga akan mendapat perhatian publik untuk menggunakan jasanya.
Kemewahan yang identik dengan profesi ini bisa dilihat dari sejumlah advokat sukses dan ternama di Indonesia, sebut saja seperti Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul.
Banyaknya kasus besar yang menjadi sorotan publik dan berhasil ditangani dengan baik, membuat kedua pria asal tanah Batak ini masuk dalam daftar advokat dengan bayaran termahal di tanah air.
Sehingga, rumah senilai miliaran rupiah, deretan supercar atau mobil mewah, perhiasan serta barang branded yang melekat di tubuh mereka sudah menjadi hal yang lumrah dipamerkan baik melalui pemberitaan maupun media sosial.
Bayaran tinggi yang identik dengan advokat itu pada akhirnya acap kali justru menumbuhkan persepsi di tengah masyarakat, bahwa suatu pembelaan atau bantuan hukum dari profesi ini adalah barang mewah yang sulit dijangkau.
Namun di balik itu, siapa sangka advokat pada hakikatnya merupakan profesi mulia dan terhormat yang dikenal dengan istilah ‘Officium Nobile’.
Artinya, profesi advokat selalu mengedepankan kepentingan umum atau orang banyak, terutama bagi orang tidak mampu yang terlibat masalah hukum.
Hanya saja, peran advokat saat memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang berbenturan dengan kasus hukum selama ini masih jauh dari pemberitaan dan belum banyak diketahui khalayak ramai.
Letak kemuliaan profesi Advokat ini, direfleksikan dari bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma atau gratis yang dikenal dengan istilah Pro Bono Publico atau yang disingkat dengan Pro Bono.
Istilah Pro Bono berasal dari bahasa latin, yang artinya sebuah pekerjaan profesional yang dilakukan dengan sukarela tanpa menerima pembayaran atau honorarium.
Bantuan hukum secara Pro Bono saat ini bahkan telah menjadi salah satu program prioritas oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Prof. Dr Otto Hasibuan, SH.MM.
Advokat yang namanya melambung tinggi saat menangani kasus Kopi Sianida ini, dengan tegas meminta advokat yang tergabung dalam Peradi untuk memberikan bantuan hukum Pro Bono dengan pelayanan kelas satu kepada masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, bantuan hukum secara Pro Bono bagi orang tidak mampu tetap harus diberikan setara atau sama dengan bantuan hukum yang berbayar atau honorarium.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karanganyar, Rabu (15/12/2021) lalu.
“Sesuai kode etik advokat Indonesia, kalau memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada yang tidak mampu, maka tidak boleh tidak bersungguh-sungguh. Anda harus melakukan pembelaan itu sebagaimana anda dibayar. Jangan sampai karena pro bono anda memberikan servis yang kelas dua,” ujar Otto Hasibuan menyadur dari Solopos.com.
Menjadi advokat ‘beraliran’ Pro Bono itu sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Meskipun Pro Bono adalah kewajiban yang melekat kepada setiap individu advokat, dalam membantu pencari keadilan yang kurang secara finansial itu nyatanya tidak bisa dilakukan semata-mata hanya karena tuntutan profesi semata, melainkan perlu dorongan dari hati nurani atau panggilan jiwa advokat itu sendiri.
Pasalnya, Pro Bono mengakar pada nilai luhur pribadi advokat itu sendiri untuk punya rasa peduli dan keinginan membantu proses hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Meskipun, terkadang realitanya seorang advokat sering kali dihadapkan antara mematok bayaran untuk jasanya atau membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara sukarela.
Namun, tidak sedikit kisah menarik dan menyentuh dari seorang advokat yang pada akhirnya memilih mengabadikan dirinya untuk memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada rakyat kecil atau orang tidak mampu.
Salah satunya seperti yang dialami oleh Trio Wiramon seorang advokat muda di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut pria yang telah menekuni profesi advokat sejak tahun 2015 ini, bantuan hukum secara Pro Bono merupakan bentuk ekspresi dan aktualisasi diri yang menunjukkan sisi kemanusiaan atau jiwa sosial dari gemerlapnya dunia advokat.
Bagaimana advokat tetap memberikan hatinya secara penuh dan bekerja dengan totalitas kepada kliennya yang tidak mampu, meskipun sedang memberikan bantuan hukum secara gratis.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia yang disebut officium nobile, di saat dia berpikir untuk dapur keluarganya, dia tetap melaksanakan jiwa sosial dengan memberikan pembelaan atau bantuan hukum gratis ke masyarakat melalui Pro Bono,” ujar advokat yang akrab disapa Amon ini saat ditemui di salah satu kedai kopi di Karimun, Sabtu (8/1/2022).
Sekantong Ubi Jalar, Tanda Terima Kasih Klien Pro Bono
Meski tidak meminta bayaran sama sekali, advokat kelahiran 23 Agustus 1974 ini menceritakan bagaimana dirinya pernah diberi satu kantong ubi jalar dari hasil kebun salah satu klien pro bono-nya sebagai tanda terima kasih.
“Pernah saat itu klien saya memberikan ubi jalar sebagai tanda terima kasih karena saya telah memfasilitasinya sejak awal, saya tidak pernah merasa rugi secara finansial walaupun logika orang umumnya mungkin akan menolak karena rugi. Akan tetapi, dibalik itu ada ketenangan hati karena membuat orang lain yang tak punya tempat mengadu atas kasus yang dihadapinya itu bisa kembali tersenyum,” ucap Amon.
Bagi Advokat yang juga tergabung dalam DPC Peradi Karimun ini, bantuan hukum secara Pro Bono telah memberikan banyak pelajaran berharga bagi kehidupannya.
Selain itu, juga ada kepuasan dan rasa bangga tersendiri sebagai advokat yang tidak pernah dia rasakan sebelumnya.
Ia mengaku semakin bersyukur dan memaknai profesinya tersebut sebagai suatu kesempatan untuk membela rakyat kecil atau orang tidak mampu.
“Saya belajar semua ini dari ibu saya yang berprofesi sebagai bidan, dimana ketika itu dalam benak saya begitu heran mengapa ibu saya mau menerima bayaran dalam bentuk seekor ayam bahkan pernah seorang pasiennya meletakkan seikat sayur kangkung di depan pintu setiap hari, ketika saya menjadi advokat ternyata saya baru memahami bahwa ibu saya telah mengajarkan bagaimana hidup itu bukan hanya dihargai dengan materi, tetapi bagaimana kita menjadi bernilai dan bermanfaat bagi orang banyak,” kata Amon
Membela Rakyat Kecil
Advokat lulusan S2 Magister Administrasi Publik di Universitas Gajah Mada (UGM) ini juga menceritakan bagaimana ia bersama sahabatnya yang tergabung dalam Trio Wiramon, SH.,M.Si & Associates pernah membela rakyat kecil yang dituntut melakukan tindak pidana penyerobotan lahan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, kata Amon, kliennya sudah sangat jelas memiliki dasar, hak dan legalitas atas tanah yang dituntut tersebut dalam pembelaannya.
Namun, saat itu pihak Kepolisian justru menetapkan kliennya sebagai tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (TBK) menjatuhkan vonis pidana percobaan selama satu bulan.
“Awalnya kami berupaya agar persoalan itu bisa diselesaikan lewat jalur mediasi, namun BUMN tersebut dengan arogansinya terus menggiring kasus itu ke jalur pidana. Pilihan terakhir kita adalah terus melakukan pembelaan karena klien kita punya hak atas tanah tersebut,” kata Amon.
Perjuangan Amon dalam membela kliennya tersebut kemudian berlanjut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Dalam persidangan itu, ia menceritakan bagaimana pihaknya berupaya mempertahankan hak-hak kliennya itu dengan membantah tidak melakukan penyerobotan atau mengambil aset milik perusahaan plat merah tersebut.
Hal tersebut dibuktikan pihaknya dengan menghadirkan alat bukti surat terkait jual beli dan saksi-saksi yang meringankan kliennya.
“Kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dalam memori banding kita terus dan tetap membantah telah melakukan penyerobotan, karena jelas klien membeli tanah tersebut dan seharusnya pembeli yang beritikad baik wajib dilindungi oleh hukum. Alhamdulillah, di PT Pekanbaru kita menang dan putusan di PN TBK dinyatakan batal demi hukum,” katanya.
Atas putusan itu, Amon mengaku tak menyangka dan tidak henti-hentinya mengucap syukur. Baginya, kemenangan kliennya tersebut menunjukkan bahwa hukum di Indonesia semakin membaik.
“Dari kasus tersebut kita belajar seharusnya hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” ucap mantan pengusaha yang beralih menjadi advokat tersebut.
Menjadikan Advokat Pro Bono sebagai Kultur
Memberi bantuan hukum secara Pro Bono tak hanya bisa dilakukan di meja persidangan, melainkan juga dengan melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang hukum secara cuma-cuma.
Layaknya Advokat ternama Hotman Paris Hutapea dengan Kedai Kopi Jhony-nya yang terkenal selalu memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dari berbagai daerah yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis, Amon juga berupaya untuk melakukan hal yang sama.
Advokat yang pernah menangani perkara sengketa Hasil Pilkada di Kabupaten Karimun tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi ini, setiap harinya sering bertemu dengan masyarakat dengan berpindah dari satu kedai kopi ke kopi lainnya di Karimun.
Cara tersebut dilakukannya untuk mengubah persepsi masyarakat di Bumi Berazam (julukan Kabupaten Karimun) bahwa untuk berkonsultasi hukum dengan seorang Advokat nyatanya bisa dilakukan di mana saja dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kadang masyarakat mengira untuk konsultasi hukum saja harus di kantor dan bayar, sehingga dengan saya terjun ke kedai kopi itu, saya belajar untuk menjadikan ini sebagai kultur yang dapat mengubah persepsi masyarakat tentang Advokat bahwa hal tersebut bisa dilakukan di mana saja bahkan secara gratis,” kata Amon. (*)
*) Artikel ini dimuat untuk keperluan peserta lomba karya jurnalistik diselenggarakan DPC Persatuan Advocat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karimun







