BNN Karimun Rehabilitasi 33 Pecandu Narkoba Selama Tahun 2021

Umumnya, kata Eryan, mereka yang menjalani rawat jalan dalam rentang usia 16 hingga 43 tahun dan yang menjalani rawat inap berusia 24 sampai 50 tahun.

“Mekanisme menentukan rawat jalan atau tidak metode layanan itu ada asesmen. Ada 7 domain yang ditanyakan baru bisa ditentukan. Untuk yang kronis itu adalah dengan penggunaan teratur pakai,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, bahwa hal yang harus dilakukan saat ini ialah penguatan peran serta masyarakat sendiri yang merasa sebagai penyalahguna narkotika agar bisa dengan suka rela mau melakukan perobatan ke BNN Karimun.

Menurutnya, sejatinya mereka para pecandu narkoba tersebut adalah mereka yang sakit dan perlu untuk diobati.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun selama menjalani rehabilitasi di BNN Karimun.

“Selama ini, stigma masyarakat bahwa jika suka rela datang ke BNN karena sudah kecanduan akan ditangkap. Tentu, ada upaya kita untuk melakukan proses rehabilitasi dengan kriteria tertentu. Hal tersebut yang masih perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya. (YRA)

Total Views: 228

Pos terkait