SPSI Karimun Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Foto Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat saat berdialog dengan massa. Foto (Jurnal/YRA)

Ketua DPRD Karimun ini mempersilahkan sebanyak 10 orang perwakilan massa buruh, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai tuntutan mereka. Mediasi yang diikuti oleh sejumlah perwakilan itu, dilakukan di ruang Bamus DPRD Karimun.

“Kita pada prinsipnya akan menindaklanjuti dan akan kita teruskan secara resmi dan tertulis,” katanya.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan massa buruh dalam unjuk rasa tersebut antara lain:

1. Berlakukan Putusan MK yang menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional.

2. Cabut SK UMP/UMK 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 Tentang Pengupahan.

3. Naikan UMK 2022 sebesar 5-10 persen.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan puluhan massa juga menyampaikan tuntutan yang bersifat lokal atau daerah.

“Mereka juga menyampaikan tuntutannya agar bisa memprioritaskan pekerja lokal untuk bekerja di sektor tambang, karena PAD Karimun pada sektor tambang sudah melebihi target,” kata Yusuf.

Sementara itu, ketua SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni mengatakan, unjuk rasa dilakukan untuk mendesak pemerintah agar bisa mempertimbangkan kembali besaran kenaikan UMP dan UMK.

“Ada trilogi tuntutan buruh tadi. Salah satunya mengenai kenaikan UMP dan UMK yang kita minta bisa naik 5 sampai 10 persen,” kata Hanis.

Menurutnya, kenaikan sebesar 1 persen yang diputuskan beberapa waktu lalu dinilai tidak ideal.

Mengingat, sektor tambang di Karimun menjadi sektor yang tinggi dalam menyumbang pendapatan asli daerah di Karimun.

“Kenaikan upah sekarang ini tidak ideal, terlebih standar hidup di Karimun ini kan terbilang tinggi,” katanya. (YRA)

Total Views: 205

Pos terkait