Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menerima piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada kategori pemerintah kabupaten atau kota tahun 2021 se-Kepulauan Riau (Kepri).
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat tertinggi yaitu predikat ‘Informatif’ ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri.
Dimana, Pemkab Karimun berhasil meraih penghargaan tersebut bersama Pemko Batam dan Pemkab Bintan dari 7 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah di Aula Wan Seri Beni,Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Rabu ( 8/12/2021).
Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah mengaku bersyukur dan bangga atas keberhasilan Pemkab Karimun meraih penghargaan tersebut.
“Alhamdulillah, Pemkab Karimun berhasil menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif. Tentunya, ini sangat membanggakan karena hanya ada 3 dari 7 kabupaten atau kota yang berhasil meraihnya dan kita salah satunya,” kata Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, keberhasilan meraih penghargaan tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.
Khususnya, kata dia, untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi.
“Semoga adanya penghargaan yang diterima tahun ini, akan menjadi dorongan bagi Pemkab Karimun dalam peningkatan pelayanan khususnya tentang keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Sekda Firmansyah.
Diketahui, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Vertikal dan Non Vertikal Tahun 2021 se – Provinsi Kepulauan Riau digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri.
Adapun penerima Penghargaan dengan Nilai Informatif dalam kategori Badan Publik Vertikal tingkat kabupaten atau kota diraih oleh Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BPS Kota Batam, KPU Kota Tanjungpinang, BPS Kabupaten Lingga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bawaslu Kabupaten Karimun.
Sementara untuk kategori Pemerintah Daerah tingkat kabupaten atau kota se-Kepri diraih oleh Pemkab Karimun, Pemko Batam, dan Pemkab Bintan.
Serta untuk kategori Badan Publik Vertikal tingkat Provinsi diraih oleh Polda Kepri, Perwakilan BPKP Kepri, BPK Perwakilan Kepri, Bawaslu Kepri, dan BPS Kepri.
Rencananya, Komisi Informasi Kepri juga akan melakukan penilaian monev tentang keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat Pemerintahan Desa dan Perguruan Tinggi pada tahun depan. (YRA)





