Meranti (Jurnal) – Dalam Rangka menciptakan Kota indah, bersih, bebas sampah, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Gotong Royong Massal setiap hari Kamis.
Goro dan Gerakan Masyarakat Tebingtinggi Membuang Sampah pada Tempatnnya ini menurut Helfandi, SE.M.Si merupakan cerminan hidup sehat masyarakat yang harus di dukung oleh setiap elemen masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar Kota Selatpanjang yang merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti tetap bersih dan nyaman,dan bebas dari sampah .
Camat Tebing Tinggi Tinggi ini juga telah menyurati seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan kemasyarakat serta menempel pengumuman surat edaran di mulai hari ini (Kamis 22/11/2018 red)
Dikatakan Helfandi, bahwa setiap Desa dan Kelurahan sampai dengan RT/RW untuk membawa masyarakatnya untuk Gotong Royong bersama membersihkan pekarangan rumah, Ruko, parit yang ada di lingkungan masing masing.
“Saya akan memantau langsung dilapangan bersama kades dan lurah bagaimana respon masyarakat terkait dengan gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak , dan kita juga akan melakukan sosialisasi jam membuang sampah yg telah diatur Dinas LHK Kabupaten Kepulauan Meranti” Terang Pria berkacamata ini.
Ia juga menjelaskan aturan Dinas LHK Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memungut sampah.
“Sehari itu ada 3 kali , yaitu pagi diantara pkl 06.00 wib-08.00 WIB, siang pkl 13.00 WIB -14.00 WIB dan malam pkl 20.00 WIB, ada rute yg dilalui armada mobil dan bajay pengangkut sampah untuk mengambil sampah rumah tangga, saya berharap masyarakat aktif membuang sampah pada tong-tong sampah atau bak sampah yg telah disiapkan pada titik tertentu saja jika buang sampah sembarangan maka kita kenakan sanksi” Katanya menjelaskan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu.
Diantara isi Perda No 55 tersebut berbunyi “Barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik. Dan jika dilapangan ditemukan hal seperti ini maka kita tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya termasuk kantor-kantor pemerintah”
“Gerakan ini harus kita wujudkan walaupun dilapangan banyak kendala, dan ini merupakan tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se Kec Tebing Tinggi”. Tambahnya
“Kami akan tetap evaluasi setiap minggunya, dan Kami juga akan terapkan piket setiap harinya baik dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak Kecamatan dan DLHK untuk melakukan patroli sampah , sampai masyarakat dan kita semua betul-betul sadar akan kebersihan , dan tujuan kecamatan Tebingtinggi bersih bebas dari sampah dapat terwujud” Harapnya
Terkait dengan langkah penindakan menurut camat helfandi , saat ini kita memberikan sosialisasikan kepada masyarakat dan kita akan tindak tegas mulai penindaknnya TMT Januari 2019. Sebagai informasi bahwa gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota , Kelurahan Selatpanjang Timur dan Desa Banglas dan diikuti dengan Kelurahan dan Desa Desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi. (rls/Irul)





