Bupati menjelaskan, bahwa pihaknya sudah semaksimal mungkin untuk kembali menaikan besaran insentif di tahun 2022 mendatang. Meskipun, masih dihadapi keterbatasan keuangan daerah akibat pandemi Covid-19.
Namun, yang masih menjadi kendala pihaknya untuk mengembalikan besaran insentif itu seperti semula adalah kondisi ekonomi yang sampai hari ini masih dalam keadaan sulit akibat penanganan wabah virus tersebut.
Dimana, kondisi sulit iti ditambah dengan dana transfer dari pusat yang masih sangat terbatas sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan tidak mengalami kenaikan.
“Mudah-mudahan, sejalan dengan turunnya pandemi pada tahun depan atau di perubahan perekonomian negara semakin baik, dana transfer pusatnya meningkat sehingga akan memberikan perubahan bagi kita semua, jelasnya.
Diketahui, Pemkab Karimun terpaksa melakukan pengurangan insentif atau gaji sebesar 40 persen kepada ribuan tenaga honorernya pada Agustus 2021 lalu.
Dimana, besaran insentif bagi tenaga honorer kontrak yang saat itu masih sebesar Rp. 1,8 juta menjadi Rp.1,2 juta dan sementara bagi honorer insentif yang sebelumnya Rp. 800 ribu menjadi Rp.600 ribu.
Pengurangan besaran insentif yang terjadi sebelumnya diketahui dipicu oleh keterbatasan keuangan daerah. (YRA)






