Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 6,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Polres Karimun, Senin (22/11/2021).
Adapun pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilarut ke dalam air panas.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun atas tersangka NJ, pada akhir Oktober 2021 lalu.
NJ diamankan di salah satu wisma di Jalan Teuku Umar pada 30 Oktober 2021.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 6 paket besar narkotika jenis sabu- sabu.
“Total barang bukti narkoba yang hari ini kami musnahkan sebanyak 6.304,59 gram dan 197,48 gram nya sudah kami sisihkan untuk dibawa ke Labor Forensik Polda Riau sebagai barang bukti persidangan,” kata AKBP Tony Pantano.
Pemusnahan narkotika jenis sabu- sabu itu sendiri dimulai dengan uji keaslian melalui alat narkotest dan disaksikan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano bersama Forkopimda.
Kapolres Tony mengatakan, tersangka NJ rencananya akan membawa Narkotika jenis sabu itu ke Tanjungpinang.
“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk disidangkan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup
“Kami kepolisian terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Karimun,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengapresiasikan penindakan narkoba yang dilakukan oleh Polres Karimun.
“Pemerintah daerah memberi apresiasi ya g setinggi- tingginya dan berterimakasih kepada Polres Karimun atas upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Karimun,” ucap Bupati Rafiq. (YRA)






