BC Kepri Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai 1,5 Milyar

Namun, kata Rofiq, kapal tersebut tidak mau berhenti dan kemudian berubah arah untuk melarikan diri.

Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam.

Bacaan Lainnya

“Usai mengkandaskan kapal, para pelaku langsung melarikan diri, dari kapal yang dikandaskan itu petugas mendapati muatan benih lobster,” katanya.

Rofiq menjelaskan, bahwa modus yang digunakan pelaku lazim digunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

“Modus seperti ini lazim digunakan karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau dan kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai,” jelas Rofiq.

Rofiq menyebut pihaknya langsung membawa barang bukti yakni benih lobster ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

“Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, kami memutuskan agar benih-benih lobster yang diamankan harus segera dilepasliarkan,” ujar Rofiq.

Diketahui, proses pelepasan benih lobster dilaksanakan sore itu juga pada pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang. (YRA)

Total Views: 270

Pos terkait