Pengaspalan jalan jembatan Leho wewenang provinsi

Karimun (Jurnal) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menyatakan, pengaspalan jalan menuju jembatan Leho, Kecamatan Tebing wewenang Pemerintah Provinsi Kepri.

“Jalan dari Coastal Area menuju jembatan Leho merupakan jalan provinsi. Dengan demikian, pengaspalannya menjadi wewenang provinsi,” kata Kepala Dinas PUPR Karimun Muhammad Zulfan di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Proyek pengaspalan jalan dari Coastal Area menuju jembatan Leho terhenti atau terputus tidak jauh dari gardu PLTU Tanjungsebatak, disebabkan lahan untuk badan jalan belum dibebaskan oleh pemerintah daerah.

Menurut Muhammad Zulfan, untuk status lahan sudah tidak masalah karena sudah dibebaskan tahun ini, sehingga pemerintah provinsi sudah bisa melakukan pengaspalan.

“Pembebasan lahan memang wewenang kita, prosesnya sejak 2015 dan sudah terealisasi tahun ini,” ucapnya.

Luas lahan masyarakat yang dibebaskan sekitar dua hektare dengan pemilik lahan sebanyak 7 orang. Pembebasan lahan menghabiskan anggaran sekitar Rp8 miliar dan prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, pihak kecamatan hingga TP4D yang dibentuk Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan pengaspalan jalan ke Jembatan Leho belum dapat dilakukan karena persoalan pembebasan lahan.

“Kita sudah anggarkan, soal pengaspalannya itu wewenang provinsi karena jalan Coastal Area sudah ditetapkan sebagai jalan provinsi,” kata bupati. (rdi)

Total Views: 253

Pos terkait