Seorang Penjambret Berstatus Pelajar di Karimun Ditangkap Polisi

Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau mengamankan empat tersangka kasus pencurian.

Adapun kasus pencurian yang dilakukan keempat tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun itu, ialah kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan tersangka berinisial FS (54) atas kasus pencurian di Komplek Pertokoan Naga Mas, Baran Barat, Meral, (16/10/2021) lalu.

Dimana, tersangka diamankan lantaran mencuri uang sebesar Rp. 6 juta yang disimpan oleh korban di jok motornya.

“Kronologinya, korban menyimpan uang tersebut di jok motornya dan tersangka melihat dan langsung mengambilnya. Tersangka berhasil kabur, namun dalam 1 x 24 jam berhasil kita amankan,” kata Kapolres  Tony dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021).

Kapolres menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Kemudian, uang sebesar Rp. 650 ribu yang merupakan uang sisa hasil pencurian tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 K. U. H Pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, tersangka pencurian berikutnya yang diamankan adalah pria berinisial G. S (24)

Tersangka diamankan atas perbuatannya yang menggasak uang sebesar Rp. 11,5 juta milik korban dirumahnya di Kampung Harapan, Harjosari, Kecamatan Tebing pada 18 Oktober 2021 lalu.

“Kronologi kasus kedua ini, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian ia langsung mengambil uang sebesar Rp. 11,5 juta didalam lemari kamar korban,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, uang sisa pencurian tersangka sebesar Rp. 8,4 juta.

“Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ia dikenai pasal 362 K. U. H Pidana dengan  penjara paling lama 9 tahun atas perbuatannya itu,” kata Kapolres Tony.

Total Views: 181

Pos terkait