Seorang Penjambret Berstatus Pelajar di Karimun Ditangkap Polisi

Selanjutnya, adalah kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan tersangka berinisial R. D (17).

Diamankannya tersangka yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, lantaran aksinya menjambret handphone milik korban di jalan Ahmad Yani didepan BCA Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada 26 Oktober 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merampas handphone milik korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya, dan pelaku berhasil kita amankan dalam 1 x 24 jam,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk OPPO A15 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya.

“Tersangka R. D dikenai pasal 365 ayat 1 K. U. H Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucap Kapolres.

Terakhir, kata Kapolres, adalah dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh tersangka berinisial B. S (33).

Kapolres mengatakan, pada TKP pertama tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan merk Beat milik korban di Kampung Ambat, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat pada 28 Oktober 2021.

Kemudian, tersangka kembali melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Revo saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kosong, Gg Aji Akil, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada 27 Oktober 2021.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka B. S dikenai pasal 362 K. U. H Pidana dengan penjara paling lama lima tahun,” ucap Kapolres. (YRA)

Baca juga: Nyimas Novi Minta Pemkab Karimun Beri Perhatian Lebih ke PD BPR Karimun

Total Views: 182

Pos terkait