Dalam uji coba ini, Kemenko Marves dan UNODC mengujicobakan 8 SOP yang telah disepakati sebelumnya. SOP yang dimaksud antara lain terdiri dari SOP Berbagi Data dan Informasi, SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potassium, SOP Penanganan Ekspor Merkuri Ilegal, SOP Penanganan Pergerakan hasil Pertanian dan Kehutanan Ilegal Melalui Laut, SOP Penanganan Perdagangan Cagar Budaya Bawah Air Ilegal, SOP Penanganan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Melalui Laut, SOP Penanganan Pembuangan Limbah Pencemaran Lingkungan Hidup di Laut, dan SOP Penanganan Penambangan Timah Lepas Pantai Ilegal.
Selain uji coba SOP Berbagi Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di Laut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga bekerja sama dengan UNODC dalam pengembangan sistem integrasi data dan informasi melalui mekanisme API Hub, sehingga setiap K/L dapat saling melengkapi data dan informasi pada masing-masing K/L untuk mendukung upaya penegakan hukum di laut.
Dalam pelaksanaanya, uji coba ini turut melibatkan Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, KKP, Kementerian Perhubungan, KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kemendikbud Ristek, Kementerian Pertanian, Kemen-PPPA, TNI, Polri, Basarnas, Bakamla, dan BRIN. (rls)
Baca juga: Jaga Kedaulatan Negara, Menkopolhukam Perintahkan Usut Tuntas Super Tanker Iran dan Panama





