Labuhan Batu, JurnalTerkini.id – Dalam waktu 24 jam, Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30), yang merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Sidomulyo. Saat hendak diamankan, ternyata pelaku hendak melarikan diri, dan petugas langsung mengambil langkah untuk melumpuhkan pelaku dengan satu tembakan.
“Tersangka kita tangkap karena melakukan dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S. Pelaku kita tidak tegas dengan cara melumpuhkan, karena berniat kabur,” ungkap Perwira Polisi Bunga Dua itu, Senin (18/10/2021).
Kombes Pol Tatan sedikit menceritakan kronologi kasus pembuhuhan yang menewaskan seorang IRT di Labuhan Batu, Sumatera Utara itu.
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu, dimana awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korbam dengan tujuan hanya untuk mencuri barang berharga milik korban. Namun saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban dalam kondisi sedikit terbuka dan langsung mencabuli korban.
Setelah nafsu bejatnya terpuaskan si pelakupun meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban, namun permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban, lalu pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang sebelumnya telah dipersiapkannya .
“Usai membunuh pelaku , membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, dan dalam waktu 24 jam, akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polda untuk pemeriksaan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku jika ia nekat melakukan pembunuhan itu karena butuh uang untuk membayar utang.
Sementar itu pihak Kepolisian telah memyita berbagai barang bukti yaitu, satu potong baju kaos yang berlumuran darah milik korban, satu potong celana pendek milik korban, satu buah celana dalam perempuan warna abu-abu milik korban, tujuh lembar uang kertas pecahan Rp2000, satu buah tas dompet warna merah merk Princes, satu lembar uang kertas pecahan Rp5.000, sert alatbukti lainnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini ditahan dan pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ronald Sihombing)






