Sebuah Perusahaan Ponsel Pintar di Madura Disinyalir Melanggar UU Cipta Kerja

Pamekasan, Jurnal Terkini – Salah satu brand ponsel pintar atau smartphone di Madura mendapat sorotan karena diduga menyalahi aturan kerja. Rabu (6/10/21).

Salah satu karyawan perusahaan ponsel pintar O, Waqid, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihak O tidak pernah sekalipun memberikan uang kompensasi kepada karyawan.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. Uang kompensasi ini tidak pernah diberikan terhadap karyawan, padahal jelas disana dijelaskan tentang uang kompensasi harus dibayarkan,” ucap Waqid.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tak hanya masalah uang kompensasi, ia juga menduga ada hal lain yang juga diduga dilanggar oleh pihak O.

“Ketika slip gaji karyawan tidak di berikan terhadap karyawan, sehingga karyawan tidak tahu hitungan nominal gaji yang diterima, adanya pemotongan yg tidak sesuai dengan kontrak kerjapun dengan seenaknya bisa saja dilakukan oleh perusahaan dan karyawan tidak mengetahui karena slip gajinya tidak diberikan,” lanjutnya.

Waqid juga menambahkan, bahwa ia dan teman-teman karyawan lain juga sempat mengadukan kejanggalan tersebut kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kab. Pamekasan, namun ternyata memang dari perusahan O Madura tak sekalipun pernah ada komunikasi dengan pihak DPMPTSP- Naker, perihal jumlah karyawan.

“Ternyata pihak O tidak sekalipun komunikasi dengan Disnaker Pamekasan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pamekasan, melalui Yusuf, mengatakan bahwa selama ini memang belum ada komunikasi dari pihak O, baik itu pelaporan jumlah karyawan.

“Selama ini kami belum pernah komunikasi dengan O, entah itu terkait pelaporan jumlah karyawan dan hal yang lain,” ucapnya kepada media ini.

Hingga kini pihak O Madura belum bisa dihubungi. (Mr/Fiki)

Total Views: 206

Pos terkait