Karimun (Jurnal) – Seorang kakek di Kecamatan Tebing berinisial A (55) tega mencabuli anak di bawah umur, Rabu (15/8).
Kapolsek Tebing Polres Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, pada Rabu (15/8) siang, keluarga korban melapor ke Polsek Tebing bahwa anaknya yang baru berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan.
“Siang tadi orang tuanya datang buat laporan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tetangganya sendiri,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8) sore tadi.
Budi mengatakan, sebelum melapor ke Polsek, keluarga korban terlebih dahuli memeriksakan anaknya ke Puskesmas karena mendapati keluhan anaknya.
“Awalnya anaknya mengeluh sakit dibagian kelamin, lalu ibunya bertanya kepada korban, lalu korban mengaku pelaku memasukkan alat kelaminnya ke korban. Jadi sebelum mereka buat laporan, ternyata ibu korban memeriksakan anaknya ke Puskesmas,” tambah Budi.
Setelah membuat laporan, pihak kepolisian Polsek Tebing langsung melakukan penjemputan pelaku yang saat itu masih berada di tempat kerjanya di PT. Wira Penta Kencana (WPK) yang terletak di Pongkar, Kecamatan Tebing.
“Tadi anggota sudah menjemput pelaku, dan sudah dimintai keterangan. Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dilakukan proses hukum.





