Pamekasan, Jurnal Terkini – Hingga kini peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya Pamekasan masih marak ditemui dikalangan masyarakat Madura, khususnya Pamekasan. Kamis, 23/9/21.
Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Kantor Bea Cukai Madura (BCM) gencar lakukan berbagai hal demi memberantas peredaran benda terlarang tersebut.
Tak hanya itu, Pemkab Pamekasan juga bentuk satgas pemberantasan rokok ilegal yang terdiri dari unsur pemerintah, Bea Cukai, TNI-Polri, dan Satpol PP.
Selain itu, Pemkab juga rekrut tim informan yang bertugas khusus memberikan informasi terkait keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Selama September, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai gencar lakukan sosialisasi ke desa-desa. Mulai dari ujung Pantura, hingga daerah selatan.
Dalam sosialisasi yang digelar hari ini di Hotel Syariah Cahaya Berilan, Pamekasan, Tesar Pratama Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madura, membeberkan beberapa jenis rokok ilegal yang harus diketahui oleh kalangan masyarakat.
“Masyarakat harus tau jenis rokok bodong yang beredar di sekitar kita, karena itu sangat membahayakan para pengguna rokok” ujar Tesar saat memberikan pemahaman terkait bahaya rokok ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok yang harus diketahui oleh masyarakat yakni : Rokok polos/tidak berpita cukai yang ditempel pada kemasan rokok.
Selain itu, ada juga rokok menggunakan pita cukai palsu (biasanya pita cukai tanpa hologram/pita cukai palsu dengan ciri-ciri sebagian pita sobek.
Selanjutnya yakni, Rokok dengan pita cukai berbeda. Perbedaan tersebut dapat diketahui melalui pita cukai.
Jika pabrik rokok menggunakan SKT, maka pita cukainya panjang, sedangkan SKM pita cukai lebih pendek dan lebih lebar. Contoh lain biasanya menggunakan pita cukai perusahaan rokok lain
Sedangkan untuk mengenali jenis rokok legal, bisa diketahui melalui kemasan rokok.
Rokok yang mengantongi izin pada kemasannya terdapat kode produksi, Alamat perusahaan, Pita cukai asli. (Fiki/Adv)





